judi on lineSetiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidanaDi antaranya perputaran uang judi on mencapai Rp 600 triliun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri. Termasuk beberapa di antaranya ke sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam,